Polda Jabar Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ribu Liter Bio Solar Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

- 13 April 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Penimbunan Bio Solar diungkap Polda Jawa Barat.
Ilustrasi. Penimbunan Bio Solar diungkap Polda Jawa Barat. /Antara/ Rahmad/ANTARA FOTO

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.

Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Puluhan Anak di Pangalengan, Hasil Visum Psikiatri Benarkan Adanya Kejahatan Seksual

"Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ujar Arief.

Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," terangnya.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," jelas Arief.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah