Polda Jabar Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ribu Liter Bio Solar Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

- 13 April 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Penimbunan Bio Solar diungkap Polda Jawa Barat.
Ilustrasi. Penimbunan Bio Solar diungkap Polda Jawa Barat. /Antara/ Rahmad/ANTARA FOTO

GALAJABAR - Sebanyak 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi ditimbun oleh tujuh tersangka di Tasikmalaya dan Indramayu.

Penimbunan BBM bersubsidi itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Diduga solar bersubsidi itu dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, tujuh tersangka yang ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

Baca Juga: Berikut Ini Biodata Singkat Ciro Alves Striker Anyar Persib Bandung Asal Brasil

"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, dikutip Galajabar, Rabu 13 April 2022.

Dikatakannya, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar dalam sehari. Kemudian solar itu ditampung ke penampungan.

Dari pengakuan tersangka, kata Ibrahim, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Ibrahim menjelaskan, harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka.

Baca Juga: Biadab, Selama Lima Tahun Oknum Guru di Pangalengan Diduga Cabuli Puluhan Anak SD

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x