Wagub Jabar Beri Tanggapan Video Jemaah Masjid Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum Sholat Tarawih

- 16 April 2022, 20:53 WIB
Beredar Video Tarawih Dimulai dengan Menyanyikan Lagu indonesia Raya
Beredar Video Tarawih Dimulai dengan Menyanyikan Lagu indonesia Raya /Twitter/@penikmatko_pi/

GALAJABAR - Video yang menampilkan jemaah masjid menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah sholat tarawih, viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video berdurasi 2 menit 7 detik itu memperlihatkan jemaah masjid berdiri sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan lantang.

Kejadian tersebut pun mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, juga ikut menanggapinya.

Menurut Uu yang juga Panglima Santri Jabar, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan sholat tarawih dirasa kurang pas.

Baca Juga: Tampil Apik Bersama Persib Musim Lalu, Frets Butuan Maksimalkan Kepercayaan untuk Berikan Kontribusi

"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan sholat Tarawih," kata Uu Ruzhanul Ulum, dikutip Galajabar, Sabtu 16 April 2022.

Uu menjelaskan, sholat tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah sholat. Belum lagi, ibadah sholat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.

Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.

Baca Juga: Pekan Kedua Ramadhan Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Diprediksi Meningkat H-7

"Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atau tidaknya, tetapi takut 'Ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada sholat tarawih adalah ibadah mahdhah," terang Uu.

Menurutnya, berbeda dengan sebelum sholat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit) sekalipun, itu kultum tidak diwajibkan, karena hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah.

Ia menilai, di saat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, sangat tidak elok.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Aksi Kekerasan Israel Terhadap Warga Palestina di Komplek Al Aqsa

"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan, setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat sholat tarawih," paparnya.

Adapun Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi-nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan 'alatu-lahwi' atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke-Islaman.

"Begitu pun lagu Kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah sholat, dirasa kurang cocok," tegasnya.

Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di dalam masjid.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x