Aparatur Negara Dapat THR, Warga Dapat Apa? Ini yang Didapat Masyarakat untuk Topang Ekonomi di Tengah Pandemi

- 22 April 2022, 10:44 WIB
Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang, Ilyas Rosadi,
Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang, Ilyas Rosadi, /IST

GALAJABAR - Pemerintah memutuskan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara dan pensiunan Tahun 2022. Keputusan ini seusai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jabar Kerahkan 30.000 Personel Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2022, Operasi Ketupat Digelar 12 Hari

Pemerintah mengharapkan bahwa dengan pemberian THR ini dapat membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, namun masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Dengan pemberian THR tersebut pemerintah memperhatikan keadaan ekonomi para aparatur negara. Bagaimana halnya perhatian pemerintah kepada warga negara non aparatur negara, langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki perekonomiannya yang terdampak oleh pandemi Covid-19?

Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional telah diluncurkan, diantaranya:

Baca Juga: Film Naga Naga Naga Tayang 16 Juni 2022, Angkat Soal Nasionalisme, Pendidikan, dan Keluarga, Ini Sinopsisnya

Pada Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan sinergy antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait.

Pada periode ini juga Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan lain-lain.

Realisasi BLT Desa tahun 2020 sebesar Rp 23,74 Triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8,0 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp. 600.000,- per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020.

Baca Juga: Rusia Hadapi Krisis Ekonomi Skala Penuh, Tuags Berat Ketua Bank Sentral Rusia, Nabiullina di Masa Jabatan Baru

Kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp. 300.000 per bulannya kepada KPM. Sementara untuk bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah dana yang telah disalurkan sebesar Rp13,36 triliun.

Tidak kalah besar dengan nominal bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kartu Pekerja, Pemerintah mencatat realisasi subsidi listrik reguler dan kompensasi stimulus keringanan listrik sepanjang pandemi 2020 sebesar Rp62,79 triliun. Jumlah tersebut merupakan nilai yang mesti dibayarkan pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Tahun 2021, pemerintah berupaya untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang Hinga Malam: Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar, Jumat, 22 April 2022

Insentif pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan, justru didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

Dengan adanya insentif pajak maka wajib pajak dapat menggunakan uang yang semula diperuntukan untuk membayar pajak menjadi untuk modal kerja, untuk dana operasional sehari-hari, dan hal lainnya yang dapat menjadikan usaha wajib pajak dapat tetap survive.

Belanja negara pada RAPBN 2021 diproyeksikan mencapai Rp2.747,5 triliun atau 15,6 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Wakil, Al Qowiy, Al Matin, Yaa Allah Kuatkan Kami dalam Menghadapi Cobaan dan Ujian

Dari anggaran belanja tersebut, dianggarkan untuk Perlindungan Sosial sebesar Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.

Langkah perlindungan sosial dilakukan melalui : (1) bantuan pada masyarakat melalui program keluarga harapan, Kartu Sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja; (2) mendorong program perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population (reformasi perlindungan sosial); (3) penyempurnan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguata monitoring dan evaluasi.

Tahun 2022, Pemerintah melanjutkan alokasi anggaran subsidi sebesar Rp207 T disertai dengan penyaluran berbagai perlindungan sosial yang tetap tinggi sebesar Rp431,5 T.
Selain itu, Pemerintah juga menambah bantalan perlindungan sosial menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Pangan atau yang dikenal dengan BLT Minyak Goreng untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dan 2,5 juta pedagang kaki lima di tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 22 April 2022

Dalam Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Senin (04/04), disampaikan bahwa Realisasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun Anggaran 2022 hingga 1 April 2022 adalah sebesar Rp29,3 triliun atau 6,4% dari alokasi total sebesar Rp455,62 triliun.

Kinerja PC-PEN pada periode triwulan I Tahun 2022 ini didorong oleh realisasi anggaran pada klaster perlindungan masyarakat, penanganan bidang kesehatan terutama untuk percepatan Vaksinasi serta penguatan pemulihan ekonomi.

Realisasi pada kluster penanganan kesehatan mencapai Rp1,55 triliun (1,3% dari alokasi). Capaian ini terutama untuk insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui Dana Desa. Realiasi kluster perlindungan masyarakat mencapai Rp22,74 triliun (14,7% alokasi), khususnya untuk program PKH, kartu Sembako, kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Jumat 22 April 2022

Realisasi belanja anggaran pada penguatan pemulihan ekonomi capainnya sebesar Rp5,02 triliun (2,8% alokasi) yang utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan.(Penulis: Ilyas Rosadi, Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang)**

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah