Soal THR Idul Fitri dan Gaji Ke-13 ASN, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

- 14 April 2022, 20:07 WIB
Presiden Jokowi pastikan mengucurkan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI-Polri dan pejabat negara.
Presiden Jokowi pastikan mengucurkan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI-Polri dan pejabat negara. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

GALAJABAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri serta pejabat negara.

Orang nomor satu di Indonesia itu memastikan akan mengucurkan THR Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13.

Baca Juga: Dari Masjid Al Aqsa Palestina, Mohammed Rashid Sampaikan Perpisahan untuk Persib dan Bobotoh

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Umumkan Hengkangnya Mohammed Rashid

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022, dikutip Galajabar.

Selain THR dan gaji ke-13, Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Perbedaan Zakat dan Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x