Perekonomian Berangsur Membaik, Tahun Ini Pembayaran THR tak Boleh Lagi Dicicil

- 10 April 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

GALAJABAR - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya pada lebaran tahun ini. Pasalnya selama 2 tahun terakhir pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan dan Tepat Waktu

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” kata Puan Maharani, dalam keterangan resminya dikutip Galajabar, Minggu 10 April 2022.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka pemerintah melalui Kemenaker ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” ujar Puan.

Baca Juga: Soal Komposisi Pemain Persib Musim Depan, Robert Alberts tak Berniat Lakukan Perombakan Besar

Politisi PDIP itu mengingatkan pengusaha memenuhi hak THR para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x