305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja

- 27 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi: 305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja
Ilustrasi: 305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja /Antara/Rivan Awal Lingga/

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Baca Juga: Peran Mahasiswa UPI pada Program Kampus Mengajar, Pitriani: Merasakan Kesulitan Guru Mengajar saat Pandemi

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah