305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja

- 27 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi: 305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja
Ilustrasi: 305 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jabar Karena Pencairan THR, 173 Diantaranya Tak Memenuhi Hak Pekerja /Antara/Rivan Awal Lingga/

GALAJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah.

Yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga: Di Jabar Ada 87 Titik Rawan Longsor, 30 Titik Rawan Banjir, Pemudik Waspada Puting Beliung dan Rob di Pantura

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan Disnakertrans Jabar sendiri masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao De Araujo Dacosta dalam keterangan persnya, Rabu, 26 April 2022.

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu, 27 April 2022

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x