Bupati Bogor Resmi Ditahn KPK dengan 3 Bawahannya dan 4 Pegawai BPK, Dugaan Suap Agar Bogor Dapat WTP Lagi

- 28 April 2022, 08:30 WIB
KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka
KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

GALAJABAR - Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin, KPK menahan 8 orang.

Ke-8 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Tahun Anggaran 2021.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dini hari.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar Kamis, 28 April 2022

Adapun delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Bupati Bogor Periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM).

Selain itu, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga: Ini Kuota Jemaah Haji Setiap Provinsi, Jabar Terbanyak Kaltara Paling Sedikit, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Firli.

Berikutnya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x