Mulai Agustus 2022, TV Analog di Kota Cimahi Dihentikan dan Migrasi ke Digital

- 12 Mei 2022, 15:57 WIB
Tv analog dimatikan mulai Agustus 2022 di Kota Cimahi.
Tv analog dimatikan mulai Agustus 2022 di Kota Cimahi. /Pixabay FrankundFrei

GALAJABAR - Mulai Agustus 2022 mendatang, siaran TV analog di Kota Cimahi bakal dihentikan oleh pemerintah. Nantinya siaran TV akan bermigrasi ke sistem siaran digital, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Artinya, mulai Agustus nanti seluruh layanan TV analog di Kota Cimahi dipastikan sudah tidak lagi beroperasi. Sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja, batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

"Siaran TV analog di Kota Cimahi jadwalnya itu mulai dihentikan pada bulan Agustus 2022," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Dapat Antusias Luar Biasa, Penulis Kisah Film KKN di Desa Penari tak Pernah Menyangka

Bagi masyarakat di Kota Cimahi yang saat ini masih menikmati siaran TV analog, tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) yang berfungsi untuk menangkap siaran televisi digital pada televisi analog.

Diskominfo Kota Cimahi saat ini masih melakukan pendataan, terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan STB tersebut.

"Kita masih melakukan pendataan. Kita targetnya secepatnya datanya beres diserahkan ke pusat. Jadi sebelum Agustus warga sudah dapat bantuan STB," sebut Ronny.

Baca Juga: Ganggu Arus Lalu Lintas, Parkir Liar di Jalan Raya Soreang Dikeluhkan Pengendara

Diakuinya, tidak semua warga akan mendapatkan bantuan STB, sebab ada sejumlah persyaratan. Di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Rumah Tangga Miskin (RTM).

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x