GALAJABAR - Sejumlah warga pengendara jalan mengeluhkan parkir liar yang berada di Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Soreang.
Padahal di kawasan tersebut sangat jelas perpampang rambu larangan parkir mengingat jalan tersebut merupakan jalur cepat.
Berdasarkan pantauan Galajabar, Kamis 12 Mei 2022, sejumlah kendaraan roda empat terparkir di badan jalan di sepanjang depan kantor Pengadilan Agama.
Kondisi tersebut membuat kendaraan lain yang melintas menjadi terganggu dan harus melambat. Padahal, jalur tersebut sejatinya adalah jalur cepat yang tidak diperbolehkan ada kendaraan parkir atau ada hambatan apapun.
"Harusnya sih kalau jalur cepat seperti ini kan jangan ada parkir di pinggir jalan sampai berjejer. Bisa membahayakan pengendara yang lain. Khawatirnya kendaraan lagi kencang tiba-tiba harus rem mendadak bisa memicu kecelakaan," kata seorang pengendara, Ridwan Fauzi (33), saat ditemui di Soreang, Kamis 12 Mei 2022.
Meski cukup mengganggu, kata Ridwan, namun sayangnya parkir liar di sepanjang jalan depan Kantor Pengadilan Agama itu tak pernah ditertibkan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Rumor Jack Dorsey Kembali Jadi CEO Twitter Menguat Usai Kesepakatan Akuisisi Twitter oleh Elon Musk
Bahkan, barier pembatas jalan pun hanya dipasang tepat di depan gedung Kantor Pengadilan Agama saja. Ini seolah ada pembenaran parkir di badan jala kiri dan kanan Kantor Pengadilan Agama diperbolehkan.