Ngatiyana Curhat, Jabatan Plt. Wali Kota Cimahi Membuatnya Tak Leluasa Mengambil Kebijakan

- 22 Mei 2022, 20:26 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Ngatiyana mengaku, posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi  tidak bisa leluasa  dalam mengambil kebijakan.

Termasuk untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Sehingga kekosongan tersebut akan sangat menganggu terhadap roda organisasi pemerintahan.

Seperti diketahui, di lingkungan Pemkot Cimahi banyak posisi jabatan setingkat esselon 2, 3, dan 4 yang kosong, sehingga harus diisi oleh Plt.

Baca Juga: Buron Selama Sebulan, 2 Pelaku Perampokan Toko Rias Madam Tri Ditangkap

Untuk jabatan esselon 2 setingkat kepala dinas saja ada 5 oraganisasi perangkat daerah (OPD), yang belum memiliki pimpinan definitif.

Kelima OPD tersebut yakni, Dinas Arsip Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP2A), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP)

"Memang sayang kalau jabatan-jabatan yang kosong diisi Plt, kenapa tidak didefinitifkan. Tujuan kita kan memajukan daerah, kalau dalam organisasi saja tidak terpenuhi, saya yakin akan menganggu ke proses pemerintahan itu sendiri," kata Ngatiyana, Minggu  22 Mei 2022.

Baca Juga: Aniaya Seorang Anggota Perguruan Silat Hingga Tewas, Delapan Orang Tersangka Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman ketika aktif sebagai anggota TNI AD, jika jabatan kosong, maka akan pincang. Kondisi tersebut menurutnya saat ini sedang dialami Pemkot Cimahi. "Jabatan kosong kalau tidak diisi akan pincang," sebutnya.

Diakui Ngatiyana, dirinya sebetulnya sangat ingin melakukan pengisian posisi jabatan yang kosong melalui rotasi, mutasi, dan promosi yang biasanya dilakukan. Hanya saja sejauh ini keinginannya belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apalagi kewenangannya sebagai Plt. Wali Kota memang sangatlah terbatas. Untuk itu, Ngatiyana menegaskan akan patuh terhadap aturan yang ada.

Baca Juga: 2.531 Calhaj Tak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

"Plt selama kegiatan ini harus izin dari kementerian, itu kita patuhi karena itu aturan dan ketentuan. Sehingga kalau memang tidak diizinkan Kemendagri, ya kita tidak bisa," ujar Ngatiyana.

Meskipun hanya sebagai Plt, dan posisi jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi banyak yang diisi Plt, Ngatiyana berharap bisa melaksanakan tugas sesuai kewenangan. Tujuannya, sambung Ngatiyana, untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

"Kita lakukan yang bisa kita lakukan, sesuai kewenangan yang bisa dilakukan Plt," ucap Ngatiyana.

Baca Juga: Timnas Indonesia Persembahkan Medali Perunggu, Ketum PSSI: Ini Hasil Terbaik yang Bisa Kita Dapat

Namun disisa akhir masa jabatannya sebagai Plt maupun Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana berharap bisa melakukan pengisian kekosongan-kekosongan yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi. Namun itu akan dilakukannya jika sudah ada izin dari Kemendagri.

"Bukan aneh-aneh untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan umum dan organisasi," tandas Ngatiyana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah