GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melaksanakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang berlangsung selama tiga hari dari 7 sampai 9 Juni 2022 di lokasi berbeda.
Uji emisi ini digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Cimahi ke-21, dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Uji emisi hari pertama dilaksanakan di Jalan Gedung Empat, dilanjutkan di Jalan HMS Mintaredja, dan area parkir Pasar Citeureup Jalan Sangkuriang di hari terakhir. Jumlah kendaraan yang uji emisi dibatasi hanya untuk 600 mobil, dengan kuota 200 mobil per hari.
Pada hari pertama pelaksaan uji emisi, Selasa 7 Juni 2022 ditinjau langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, didampingi Kepala DLH Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih.
Banyak pengendara mobil yang memanfaatkan uji emisi ini. Kendaraan dinas Plt. Wali Kota Cimahi juga ikut diuji emisi, termasuk kendaraan dinas sejumlah kepala SKPD.
Ngatiyana menyebutkan, kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemkot Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Baca Juga: Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Tujuan dari kegiatan ini, kata Ngatiyana, untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi, sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.