Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Menggunakan Jari, Polisi Gerak Cepat Tangkap Tersangka

- 16 Juni 2022, 12:15 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan singkat kepada tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan singkat kepada tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Ziyan Muhammad Nasyith/GALAJABAR

GALAJABAR - Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia lima tahun di Kabupaten Bandung.

Tersangka berinisial ES (27) melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kasus pencabulan ini pun sempat viral di media sosial Twitter, saat kerabat korban mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian melalui sebuah cuitan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan dengan cepat menindaklanjuti laporan pihak keluarga.

Baca Juga: Pengamat UPI: Rendahnya Kualitas Pendidikan Berdampak pada Kuaslitas SDM, Ipoleksosbudhankam, dan Ekonomi

Kusworo mengatakan, kejadian pencabulan berlangsung sejak Januari sampai Maret 2022. Kemudian pihaknya menerima laporan pada 24 April 2022

"Dengan serangkaian penyelidikan kita menangkap tersangka awal Juni 2022 dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan sejak 9 juni 2022," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Juni 2022

Namun, kata Kusworo, pada 15 Juni 2022 kemarin ada akun Twitter yang mempertanyakan kenapa status terlapor (tersangka) tidak jelas.

Baca Juga: Diperiksa Polres Serang Kota, Ada Apa Lagi dengan Nikita Mirzani? Ini Penjelasan Polisi

"Jadi kami menyampaikan, sebelum pemberitaan viral, polisi sudah melakukan pemeriksaan dan penanganan sejak 9 Juni," tegas Kusworo.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, modus tersangka ini dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Hingga kemaluan korban mengalami luka robek.

"Pelaku ini adalah paman dari korban. Pelaku melakukan pencabulan itu di rumahnya, karena orang tua korban menitipkan (korban) untuk dijaga," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Naga Naga Naga di XXI Bandung Hari Kamis 16 Juni 2022, Lengkap dengan HTM

Atas perbuatannya, tersangka dikenakab Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Bandung pun bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan trauma yang dialami oleh korban.

Paslanya, kata Kusworo, saat ini kondisi korban sangat tertekan dan mengalami trauma ketika bertemu dengan orang asing.

"Bahkan saat bertemu keluarga juga tidak ceria seperti biasanya, dan seirng marah-marah sendiri. Sehingga kami hubungan dengan Komnas Perlindungan Anak untuk terapi traumanya," pungkasnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x