GALAJABAR - Setelah heboh di media sosial dengan unggahannya pada tayangan Instagram Live di akun @nikitamirzanimawardi_172, rumah Nikita Mirzani digeruduk polisi dari Polres Serang Kota pada Rabu 15 Juni 2022, pukul 03.00 WIB.
Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, berdasarkan laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM).
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Jadwal Nonton Film Naga Naga Naga di XXI Bandung Hari Kamis 16 Juni 2022, Lengkap dengan HTM
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, kemarin.
Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa. Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis 16 Juni 2022, Antam Turun, UBS Naik
Akhirnya, Nikita Mirzani mendatangi Mapolresta Serang Kota (Serkot) ditemani oleh kuasa hukumnya. Niki yang mengenakan kaus hitam dan mengaku datang ke kantor polisi karena kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum.