Polresta Bandung Gerebek Sebuah Pabrik Mi Formalin, Dalam Sehari Bisa Produksi Hingga 2 Ton

- 29 Juni 2022, 14:19 WIB
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam (kanan) menunjukkan mi formalin saat penggerebekan di sebuah pabrik di Kampung halaman, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam (kanan) menunjukkan mi formalin saat penggerebekan di sebuah pabrik di Kampung halaman, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith /GALAJABAR

Ia menuturkan, dalam sehari pabrik tersebut bisa memproduksi mi formalin hingga dua ton. Kemudian disebar ke beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami juga akan koordinasi dengan pasar-pasar yang biasa dikirim dari pemasok ini, sehingga menghentikan membeli dari pemasok ini. Cari mie yg lebih sehat," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Bandung mengamankan sebanyak 13 orang saksi yang merupakan pekerja dan satu orang tersangka menantu pemilik dari pabrik tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Kelam di Tahun 2015 Terulang, PPIH Siapkan Teknis Ibadah di Armuzna

"Karena perbuatannya tersangka tersangka terancam dijerat pasal 135 junto pasal 76 UU Nomor 18 Tahun 2012  tentang pangan," pungkasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima karung mi formalin siap edar, lima karung formalin dan berbagai macam peralatan pembuatan mi.

Sementara itu, seorang warga sekitar, Imas (53) mengaku tidak mengetahui mengenai pabrik tersebut. Karena selama ini tertutup.

"Kebanyakan warga tidak begitu tahu, soalnya tertutup. Tahu-tahu baru tadi pas ada penggerebekan. Yang punya pabrik sama para pekerjanya juga bukan orang asli sini," ungkap Imas.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah