GALAJABAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik produksi mi formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan Galajabar di lokasi, penggerebekan dilakukan saat belasan pekerja di pabrik tersebut sedang memproduksi mi formalin, yang nantinya akan diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Bandung.
Penggerebekan pun dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Kasatres Narkoba, Kompol Andi Alam beserta jajarannya.
Baca Juga: Penggunaan Pil Kontrasepsi Bantu Regulasi suasana Hati Jadi Lebih Baik, Begini Penjelasan Dokter
Usai penggerebekan, Kapolresta Bandung mengatakan, bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama empat tahun untuk memproduksi mi formalin.
"Kita sebelumnya lakukan lidik selama sebulan dan mendapatkan informasi di pabrik ini memproduksi mi formalin," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan, mi tersebut dibuat dengan bahan dasar terigu, kemudian setelah direbus dengan formalin bisa lebih tahan lama atau awet selama empat sampai lima bulan.
"Bisa lebih kenyal pakai alat sampel yang ada menunjukkan kalau mi ini mengandung formalin," ujar Kusworo.