Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hadir di Tempat Ini Kamis 14 Juli 2022

- 14 Juli 2022, 05:55 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi Kamis 14 Juli 2022/pikiran-rakyat.com
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi Kamis 14 Juli 2022/pikiran-rakyat.com /

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali hadir pada Kamis 14 Juli 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cara Main Tes Usia Mental, Berikut Ini LINK dan Langkah Mental Age Test Bahasa Indonesia

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi, Kamis 14 Juli 2022.

- Layanan Mobil SIM Keliling di Alun-alun Cimahi depan Kantor DPRD.

Baca Juga: Pasar Tradisional Didorong Miliki Konsep Modern untuk Meningkatkan Daya Saing

Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dian Sastro dan Putri Marino Lagi jadi Perbincangan, Keduanya Bakal Bintangi Film Gadis Kretek

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x