ANEH!! Hakim Sebut Terdakwa Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Terbukti, Tapi Pelaku Malah Divonis Bebas

- 14 Maret 2023, 14:06 WIB
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023 /Gala Jabar

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semi permanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Baca Juga: Cara Atasi BAU MULUT Selama Puasa RAMADHAN 2023, Simak Tips dr Zaidul Akbar

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Tanggapan Jaksa

Usai sidang JPU Andi Arif menyatakan memang hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti, namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan kasasi. "Mudah mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif dalam tuntutannya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah