ANEH!! Hakim Sebut Terdakwa Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Terbukti, Tapi Pelaku Malah Divonis Bebas

- 14 Maret 2023, 14:06 WIB
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023 /Gala Jabar



GALA JABAR - Sidang kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung dengan terdakwa HSH memasuki babak akhir, hari ini Selasa 14 Maret 2023 dibacakan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dalyusra.

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Andi Arif.

Namun anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Baca Juga: JADWAL TAYANG Preman Pensiun 8 Jelang Sahur Ramadhan 2023, Bang Edi Singkirkan Kubu Kang Mus?

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arif menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara.

Hakim Bebaskan Terdakwa

Hakim pun dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," ujar Dalyusra saat membacakan putusannya di persidangan.

Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x