Penyidik Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Sebuah Bank Milik Negara di Kota Bandung

- 14 Maret 2023, 16:47 WIB
Kejati Jabar tahan tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sebuah bank milik negara
Kejati Jabar tahan tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sebuah bank milik negara /Kejati Jabar



GALA JABAR - Penyidik Kejati Jabar tahan 2 orang tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah Bank Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Bandung.

Penyidik Kejati Jabar menyebutkan tersangka berinisial TM, menggasak uang negara yang dibobol dari dana KUR di sebuah bank BUMN, setelah dihitung akibat perbuatan tersangka mengalami kerugian negara Rp 5 miliar.

Dari hasil pengungkapan, penyidik Kejati Jabar menyebutkan modus yang dilakukan tersangka pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Baca Juga: JADWAL PUASA RAMADHAN 2023, Menurut Muhammadiyah, Pemerintah dan Prediksi BRIN

 

Begini Modus Penyelewengan Dana KUR

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, menyatakan hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro. Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.

Dijelaskan Sutan Harahap, pada hari Kamis 09 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan TM sebagai tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tipikor KUR bank BUMN  di Kota Bandung tahun 2020 dan 2021.

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 Milyar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service dari bank BUMN tersebut.

Baca Juga: 4 Contoh Membuat Cerita Fiksi Pendek Tentang Hewan Untuk Anak SD

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua. IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x