Guru Dipecat Gara Gara Kritik Ridwan Kamil, Organisasi Bereaksi dan Mengecam Keras, Begini Kata P2G

- 16 Maret 2023, 10:15 WIB
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi.
Guru yang dipecat gara-gara kritik RIdwan Kamil beri klarifikasi. /Antara foto/Khaerul Izan/



GALA JABAR - Guru dipecat gara gara mengatakan maneh (kamu) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kejadian itu viral hingga mengundang berbagai tanggapan termasuk dari Kang Emil yang mengklarifikasi lewat akun instagramnya dan juga beberapa platform media lainnya.

Tanggapan pedas atas kasus guru dipecat akibat kritik Ridwan Kamil datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai organisasi profesi guru nasional yang mengecam keras atas pemecatan guru SMK di Cirebon Tersebut.

Menurutnya Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat ikut andil dalam kasus guru dipecat gara gara kritik Ridwan Kamil, P2G memandang seharusnya tidak langsung melakukan pemecatan tapi harus ada sidang kode etik guru terlebih dahulu.

Baca Juga: Bandung Selalu Macet, Wacana Angkutan Massal Bandung Raya Mengemuka, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tedy Rusmawan

 

Komentar Keras dari P2G Kasus Guru Dipecat

P2G menyebut tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat memecat guru yang diduga melanggar kode etik guru, bernama Muhamad Sabil Fadhilah guru SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon.

Sabil diduga dipecat karena menggunakan kata ganti "maneh" kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kata "maneh" atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar. P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.

"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Satriwan melanjutkan, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru. Sebab yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.

"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," lanjut guru SMA ini.

Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Dipecat Gara Gara Kritik Ridwan Kamil, Kadisdik Jabar Sebut Tak Ada Perintah Dipecat

Meskipun demikian P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," terangnya.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, P2G mengapresiasi sikap  terbuka Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan

kemudian meminta sekolah tidak memecatnya.
Namun P2G berharap agar Gubernur Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan. Dan harus ada bukti hitam di atas putih.

"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang RK," cetus Iman.

Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK Muhamad Sabil Fadhilah harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," terang guru honorer ini.

Baca Juga: Warga Kuningan Setuju Waduk Darma Jadi Destinasi Wisata Unggulan Jabar

Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan: "Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," ucap Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.

Sodikin mengatakan, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KODE ETIK GURU (KEGI) yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," lanjut guru Pendidikan Agama ini.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x