Jelang Ramadhan 2023, Satpol PP dan BPOM Amankan Ribuan Obat Ilegal, Disita dari Berbagai Tempat Kota Bandung

- 17 Maret 2023, 06:23 WIB
Petugas BPOM Kota Bandung bersama Satpol PP saat melakukan razia obat dan minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung pada Kamis 16 Maret 2023 sore hingga malam
Petugas BPOM Kota Bandung bersama Satpol PP saat melakukan razia obat dan minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung pada Kamis 16 Maret 2023 sore hingga malam /



GALA JABAR - Jelang Ramadhan 2023, ribuan obat ilegal berhasil disita oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023 malam.

Ribuan obat obatan tanpa izin tersebut disita dan diamankan, tidak hanya itu aja puluhan minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan pun berhasil disita dibeberapa tempat di wilayah Kota Bandung.

Razia besar besaran yang dilakukan aparat Kota Bandung tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2023. Kini ribuan obat ilegal dan minuman itu dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Karena Kasus Narkoba

Baca Juga: Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Unik dan Keren Tinggal Pilih di Sini

Resah karena Obat Ilegal dan Minuman

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid menjelaskan  cipta kondisi menjelang Ramadan ini menyikapi keresahan masyarakat menanggapi pengedaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.

Dari itulah tim turun dan melakukan razia terhadap beberapa tempat yang memang disinyalir tempat obat ilegal dan minuman beralkohor, semua ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan Ramadan.

“Kami mencoba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan," katanya.

Menurut Mujahid dalam operasi cipta kondisi ini didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.

"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir," katanya.
Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

Baca Juga: Es Campur Madu Kurma, Cara Praktis membuatnya untuk Berbuka Puasa Ramadhan

"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya.Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," katanya menambahkan.

Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan.

"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," kata dia.

Lebih lanjut ia menyebut masyarakat bisa melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM di layanan informasi konsumen di Jalan Pasteur no. 25 Kota Bandung atau telfon ke 022 4230546.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x