Sementara untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Baca Juga: CARA MANDI JUNUB Jelang Ramadhan, Perhatikan Tahapannya Jangan Sampai Salah!
Baca Juga: 21 TWIBBON RAMADHAN 2023 Gratis, Gambar Terbaru Bagikan di Medsos Kamu
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi itu berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***