81 Pelaku Kriminal di Jawa Barat Diciduk Kepolisian Selama Operasi Pekat 2023

- 24 Maret 2023, 18:51 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar di Indramayu saat press realease./Antara/Khaerul Izan
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar di Indramayu saat press realease./Antara/Khaerul Izan /

GALAJABAR - Sebanyak 81 orang yang terlibat berbagai tindak pidana kejahatan tertangkap selama operasi penyakit masyarakat (pekat).

Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat berhasil menjaring para pelaku kriminal tersebut dalam operasi pekat yang digelar pada 13-22 Maret 2023.

Kepolisian mengatakan, operasi penyakit masyarakat ini digelar selama 10 hari di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: Sering Kalap Saat Makan? Coba Tips Tahan Lapar ala Jimin BTS Ini

"Total tersangka ada 81 orang yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar di Indramayu.

Fahri Siregar juga mengungkapkan, sebenarnya ada lebih banyak lagi pelaku yang tertangkap dalam operasi ini. Yaitu total terdapat 615 orang yag berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Namun, akhirnya, sebanyak 81 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, polisi akan melakukan pembinaan terhadap sisa orang yang ditangkap.

Rincian dari 81 orang yang tertangkap tersebut, Fahri Siregar menjelaskan, ada 46 orang yang terlibat dalam tindak pidana jalanan, prostitusi, premanisme dan lain sebagainya. Sementara 35 lainnya terlibat tindak kriminal pengedaran narkotika dan ketersediaan farmasi secara ilegal.

Baca Juga: KOPO BANDUNG Banjir Parah di Bawah Fly Over, Warga Diimbau Berhati-hati

"Sedangkan 35 tersangka lainnya terlibat peredaran narkotika berbagai jenis serta sediaan farmasi tanpa izin,” kata Fahri Siregar menambahkan.

Operasi penyakit masyarakat ini digelar oleh kepolisian dalam rangka memastikan bahwa wilayah hukum Polres Indramayu berjalan kondusif.

Berkurangnya tindakan kriminal yang menjamur di tengah masyarakat dapat membuat kehidupan menjadi lebih tentram. Terutama selama bulan Ramadhan, supaya masyarakat dapat beribadah dengan tenang.

Fahri juga menambahkan bahwa dari tangan tersangka yang tertangkap, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Survei Calon WALI KOTA BANDUNG: Elektabilitas Andri Gunawan Terus Meroket

Sebanyak delapan unit sepeda motor, 17 telepon genggam, tiga senjata tajam, dan 19 buku rekap perjudian. Bukti ini akan menjadi pemberat ketika kasus tindakan kriminal ini naik ke pengadilan.

Bersama dengan bukti tersebut, ada beberapa pasal yang dapat menjerat para tersangka. Pasal 303 KUHPidana untuk pelaku perjudian dan Pasal 112 juncto, Pasal 114 juncto, Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar narkotika.

Sedangkan pengedar sediaan farmasi ilegal akan terjerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x