Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan. "Dan meminta supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.
Dalam tuntutannya, Ajay juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," terang JPU KPK.
Baca Juga: Dosen Cantik di Bandung Ditemukan Tewas di Apartemen
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Ciamis, Cianjur, Cirebon dan Garut
Dalam tuntutannya, Jaksa pun memberikan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, Ajay akan menyampaikan nota pembelaanya pekan depan.***