Eks WALI KOTA CIMAHI Ajay M Priatna Dituntut 8 Tahun Bui, Menyuap Penyidik KPK dan Terima Gratifikasi

- 28 Maret 2023, 17:30 WIB
Eks WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Eks WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

GALAJABAR - Dinilai terbukti bersalah menyuap penyidik KPK, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK. Tak cuma itu, Ajay juga dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dari beberapa Kepala dinas dan camat di Kota Cimahi.

Tuntutan terhadap Ajay M Priatna dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Naskah KULTUM RAMADHAN Hari Ini: Mengejar Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: LINK Resmi Pengumuman HASIL SNBP 2023, Gratis Cek Status Kelulusanmu ke PTN

JPU KPK menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor sebagaimana Dakwaan Kumulatif kesatu Alternatif Pertama.

"Menyatakan terdakwa Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kumulatif kedua," papar jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay M Priatna berupa pidana penjara selama delapan tahun," tambah JPU KPK.

Baca Juga: Henry Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI di LEMBANG Lolos dari Hukuman Mati!

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan. "Dan meminta supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.

Dalam tuntutannya, Ajay juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," terang JPU KPK.

Baca Juga: Dosen Cantik di Bandung Ditemukan Tewas di Apartemen

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Ciamis, Cianjur, Cirebon dan Garut

Dalam tuntutannya, Jaksa pun memberikan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, Ajay akan menyampaikan nota pembelaanya pekan depan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x