Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Cibaduyut Bandung

- 29 Maret 2023, 14:36 WIB
Rumah mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Griya Bandung Asri.
Rumah mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Griya Bandung Asri. /

GALAJABAR - Pembacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berhasil ditangkap polisi tak lebih dari 10 jam setelah melakukan aksinya, Selasam 28 Maret 2023.

Pelaku berinisial A (35), ditangkap di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Kota Bandung. Ia merupakan pembacok Jaja Ahmad Jayus dan juga putrinya, Rachmi Dwi Utami.

Dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, pelaku berinisial A ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

Baca Juga: GEMPA CIANJUR Getarkan Bogor dan Sukabumi, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Baca Juga: GEMPA CIANJUR Terkini 4 Magnitudo, BMKG: Kedalaman 10 Km, Baru Saja Terjadi

"Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP," ujar Kusworo.

"Ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," lanjutnya, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu, 29 Maret 2023.

Penangkapan tersangka A ini, lanjut Kusworo, dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Petugas berbekal CCTV dari TKP yang kemudian dikembangkan.

Baca Juga: PROFIL Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Putra Tasikmalaya yang Jadi KAPOLDA JABAR

Sehingga petugas pun berhasil mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku, personel Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," terangnya.

Baca Juga: Daftar KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini di Situs Garena, Jangan Sampai Gagal Klaim Reward Gratis

Baca Juga: PROFIL Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Putra Tasikmalaya yang Jadi KAPOLDA JABAR

Kusworo menyatakan,atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.

Jaja dan putrinya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang. Keduanya kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Kota Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x