Zakat dapat dibayarkan di masjid sekitar ataupun lembaga pengelola zakat seperti badan amil zakat nasional (BAZNAS). Zakat juga bisa dibayarkan secara langsung tunai maupun online.
Berikut ini merupakan cara membayar zakat secara online melalui baznas:
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Klaten, Surakarta, Magelang dan Yogyakarta Hari Ini
1. Buka website https://baznas.go.id/ atau untuk wilayah Jawa Barat di https://baznasjabar.org/
2. Pilih menu bayar zakat
3. Pilih jenis zakat, yakni zakat fitrah
4. Masukan jumlah jiwa atau tanggungan yang akan dibayarkan
5. Masukan data diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email
6. Pilih metode pembayaran
7. Pilih Bayar