Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Diduga Melanggar Permen PUPR, Ini Alasannya

- 3 April 2023, 08:16 WIB
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) malam. Pemerintah Kota Bandung -melalui Satpol PP- melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.*
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) malam. Pemerintah Kota Bandung -melalui Satpol PP- melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.* /Satira Yudatama/SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"

Hal ini tampak jelas dalam kasus di PT JMRB," kata mantan anggota DPRD Kota Bandung ini.

Menurut Aat Safaat, pemberian sanksi administratif pencabutan izin dalam Permen PUPR tersebut efektif jika pelanggaran terjadi di jalan nasional.

Baca Juga: Layanan Mudik Gratis Polri 2023 Masih Dibuka: Simak Cara Daftarnya, Syarat, Kota Tujuan dan Jadwal Berangkat

Jalan yang ada di wilayah hukum Kota Bandung karena penyelenggara jalan dan pemberi izinnya adalah langsung Kemen PUPR.

"Tapi jika di jalan provinsi dan kabupaten/kota terjadi benturan dengan regulasi daerah karena Gubernur, Wali Kota/Bupati adalah pemberi izinnya yang melaksanakan Perda," katanya.

Lebih jauh dikatakan, untuk menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda di tiap daerah, perlu duduk bersama semua pihak yang terlibat untuk menyikapi implementasi pasal 18 ayat (3).

"Inisiatif bisa dilakukan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara yang berwenang memberikan pendapat hukum kepada pemerintah. Karena bisa saja menjadi potensi hukum dikemudian hari," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah