Hal ini tampak jelas dalam kasus di PT JMRB," kata mantan anggota DPRD Kota Bandung ini.
Menurut Aat Safaat, pemberian sanksi administratif pencabutan izin dalam Permen PUPR tersebut efektif jika pelanggaran terjadi di jalan nasional.
Jalan yang ada di wilayah hukum Kota Bandung karena penyelenggara jalan dan pemberi izinnya adalah langsung Kemen PUPR.
"Tapi jika di jalan provinsi dan kabupaten/kota terjadi benturan dengan regulasi daerah karena Gubernur, Wali Kota/Bupati adalah pemberi izinnya yang melaksanakan Perda," katanya.
Lebih jauh dikatakan, untuk menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda di tiap daerah, perlu duduk bersama semua pihak yang terlibat untuk menyikapi implementasi pasal 18 ayat (3).
"Inisiatif bisa dilakukan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara yang berwenang memberikan pendapat hukum kepada pemerintah. Karena bisa saja menjadi potensi hukum dikemudian hari," ungkapnya.***