Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Diduga Melanggar Permen PUPR, Ini Alasannya

- 3 April 2023, 08:16 WIB
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) malam. Pemerintah Kota Bandung -melalui Satpol PP- melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.*
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023) malam. Pemerintah Kota Bandung -melalui Satpol PP- melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.* /Satira Yudatama/SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"


GALAJABAR - Reklame bando di beberapa ruas jalan di Kota Bandung diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR). Menurutnya, pelarangan reklame pada bando jalan diatur dalam Permen PUPR No.20 Tahun 2010, pasal 18 ayat (3) yang bersanksi administratif.

Mantan anggota DPRD Kota Bandung menjelaskan keberadaan reklame bando di jalanan di Kota Bandung menjadi trend reklame sebelum terbit Permen PUPR. Dan diatur dalam Perda No. 04 Tahun 2012 yang telah diubah dalam Perda No. 02 Tahun 2017 dan Perwal No. 015 Tahun 2019.

Meskipun konsideran hukum Perda dan Perwalnya mencantumkan Permen PUPR No. 20 Tahun 2010, Wali Kota dan DPRD dalam melakukan perubahan PERDA dan PERWAL mengesampingkan penerapan Pasal 18 ayat (3)nya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Akankah Langsung Ditahan?

Sehingga menurut Aat, reklame bando jalan yang berdiri di jalan kota, baik sebelum atau sesudah terbit Permen PUPR dapat diberikan Izin Penyelenggaran Reklame dan dipungut pajaknya. Karena Wali Kota sebagai penyelenggara jalan dan pemberi izin jalan kota.

"Khusus untuk jalan nasional, jalan provinsi dan ruas jalan tol yang berada di wilayah Kota Bandung, dapat diberikan izin penyelenggaraan reklame dan dipungut pajaknya apabila dari penyelanggara jalannya telah diberikan izin," ujar Aat.

Aat mengemukakan, adanya kebijakan PT Jasa Marga Related Bisnis anak perusahaan PT Jasa Marga sebagai pengelola asset jalan tol, mulai tahun 2022 menghentikan perpanjangan sewa lahan untuk digunakan bando jalan tol.

Baik yang berdiri sebelum atau sesudah terbitnya Permen PUPR yang masuk diruas jalan tol wilayah Kota Bandung, yang dalam surat pemberitahuan PT JMRB ke pengusaha reklame bando jalan didasarkan atas arahan Kejari Cimahi karena dinilai melanggar Pasal 18 ayat (3) Permen PUPR No. 20 Tahun 2010.

"Meskipun dalam Pasal 3-nya dinyatakan pengaturan tidak berlaku untuk ruas bagian jalan tol. Bisa jadi penafsiran atas implementasi pasal 18 ayat (3) antara Kejari di daerah berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x