Lebih lanjut, Triyono menjelaskan sistem buka tutup ini di KM 207 Cirebon ini, dilakukan untuk memastikan area istirahat bisa menampung pemudik yang membutuhkan tempat untuk beristirahat. Serta mengantisipasi kemungkinan adanya antrean kendaraan oleh pemudik yang ingin beristirahat di rest area KM 207.
Risiko Jika Tidak Dilakukan Sistem Buka Tutup Rest Area KM 207 Cirebon
Triyono juga menjelaskan, apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, maka kendaraan dapat menumpuk. Hal tersebut berakibat panjang termasuk kemacetan di KM 207 Cirebon.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota itu juga menjelaskan bahwa jika status di temat istirahat belum melebihi kapasitas 100 persen, maka polisi akan memberlakukan penutupan terlebih dahulu.
Baca Juga: Naskah KHUTBAH IDUL FITRI 1444 Hijriah Tinggal Print: Introspeksi Diri
Waktu-waktu Padat di Tempat Istirahat
Dalam kesempatan yang sama, Triyono juga menjelaskan ada waktu-waktu tertentu saat tempat istirahat akan dipadati oleh pemudik. Waktu-waktu tersebut adalah saat sahur, masuk waktu Zuhur dan juga ketika Magrib.
Sistem buka tutup diberlakukan oleh polisi sebagai bentuk kewaspadaan. Polisi mengambil langkah tersebut agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol, terutama pada jam-jam rawan yang telah disebutkan.
Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Fitri Seperti Apa? Simak Penjelasannya
Imbauan Polisi untuk Pemudik