Selain mengambil langkah dengan membuat sistem buka tutup tempat istirahat, selama masa mudik libur lebaran 2023 ini, polisi juga mengimbau masyarakat yang beristirahat tidak lebih dari 30 menit di dalam rest area. Hal ini dilakukan agar dapat bergantian dengan pemudik lain yang juga memerlukan istirahat.
Triyono selaku Kasatlantas Polres Cirebon Kota juga menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya.***