Megawati Pilih Hari Kartini untuk Umumkan Capres PDIP, Tapi Bukan Puan yang Dipilih

- 21 April 2023, 15:41 WIB
Megawati Pilih Hari Kartini untuk Umumkan Capres PDIP, Tapi Bukan Puan yang Dipilih./tangkapan layar
Megawati Pilih Hari Kartini untuk Umumkan Capres PDIP, Tapi Bukan Puan yang Dipilih./tangkapan layar /

"Dari sebuah pantun, seperti burung garuda yang melayang ke angkasa dengan dua kepak sayapnya, sebelah kiri kanan adalah perempuan dan laki laki. Kalau satu saja patah tidak bisa terbang, apalagi perempuannya maka garuda itu tidak bisa terbang ke angkasa," ujar Ketua Umum PDIP.

Hal tersebut yang menjadi landasan Ketua Umum PDIP Megawati, memilih hari Kartini dalam mengumumkan calon presiden dari partai berlambang banteng tersebut.

"Oleh sebab itu, saya sengaja memilih tanggal 21 April ini, untuk menyampaikan sebuah pengumuman penting yang tentu saya ketahui telah sejak lama dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia," ucap Megawati.

Baca Juga: Selain Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil Juga Unggul di Survei Cawapres

Walaupun begitu, Megawati yang memiliki hak prerogatif untuk memiliki dan menentukan capres dari PDI Perjuangan tidak memilih kader perempuannya di antaranya Puan Maharani. Mega lebih memilih Ganjar Pranowo.

"Menetapkan saudara Ganjar Pranowo sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Megawati.

Puan yang sebelumnya pernah ditugaskan untuk berdialog dengan Presiden dan Ketua Umum Partai lainnya mengenai calon presiden, mendapatkan tugas baru untuk membuat tim pemenangan pemilu dan juga pilpres.

Selain itu, sebagai informasi, sampai saat ini PDIP merupakan satu-satunya partai yang memiliki tiket pencalonan presiden 2024. Hal ini berdasarkan pada perolehan kursi Anggota DPR RI yang dimiliki oleh PDI Perjuangan sebanyak 128 kursi.

Baca Juga: Khofifah Ajak Masyarakat Untuk Teladani Warisan RA Kartini, Apa Saja?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI dan perolehan 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA Youtube PDIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x