Maka dari itu, dari total kursi parlemen sebanyak 575 kursi, calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 setidaknya harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Atau bisa juga didukung oleh parpol ataupun gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***