Alasan Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Diperbuatnya

- 16 Mei 2023, 18:31 WIB
Bupati Anne Ratna Mustika resmi dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih Purwakarta atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke Kejati Jabar.
Bupati Anne Ratna Mustika resmi dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih Purwakarta atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke Kejati Jabar. /Ist.

Lalu pihaknya terus mencari tahu hingga akhirnya bisa didapatkan bahwa salah satu nomor rekening itu adalah pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Menurut Rinto,  baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta  atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Asyik, ASTRA Tol Cipali Kasih Diskon Tarif untuk Arus Balik Lebaran 2023

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada.

Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat  PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.

Adanya pelaporan tersebut wartawan telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Sutan Harahap mengatakan memang benar ada surat laporan yang disampaikan ke Kejati Jabar tentang adanya dugaan gratifikasi dengan terlapor Anne Ratna Mustika.

"Suratnya diterima kemarin tanggal 15 Mei 2023, tentu saja kami akan telaah untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa 16 Mei 2023 siang.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x