Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di BRI Bandung Disidangkan, Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan

- 3 Agustus 2023, 09:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi BRI Bandung kerugian negara Rp 5 miliar minta dibebaskan dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung
Terdakwa kasus korupsi BRI Bandung kerugian negara Rp 5 miliar minta dibebaskan dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung /Galajabar

GALAJABAR - Tiga pegawai bank BRI Bandung didakwa melakukan korupsi Rp 5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tiga terdakwa karyawan BRI Bandung yang didakwa korupsi Rp 5 miliar tersebut adalah Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang dan Tantan Muntana, disidangkan sejak Rabu pekan sebelumnya.

Pada persidangan kemarin, hanya Tantan Maulana yang disidangkan karena dua terdakwa tidak melakukan eksepsi, sedangkan Tantan memilih untuk melawan dan meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa.

Baca Juga: Setelah Raih Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live, dr. Richard Lee Ternyata Punya Kisah Hidup yang Inspiratif

Hakim M. Syarif memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsinya, yang intinya memohon majelis hakim untuk mengabulkan ekseksi terdakwa yang bertugas sebagai costumer service di BRI.

Dalam dakwaan memang ketiga terdakwa ini telah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 5 miliar di bank BRI unit Citamiang Cabang Martadinata Bandung pada tahun 2020 hingga tahun 2021.

Uang yang dikorupsi adalah dana peruntukan rakyat miskin yakni bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat itu disalurkan untuk warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Modus yang dilakukan memanipulasi data warga miskin dengan pemberian bantuan sosial berupa kredit mikro. Untuk memuluskannya, mereka memalsukan identitas dan tandatangan, seolah oleh sebagai penerima bantuan. Berdasarkan catatan ada 189 debitur atau nasabah yang datanya disalahgunakan untuk pencairan dana KUR.

Akibat perbuatannya ketiga terdakwa oleh JPU Wahyu Sudrajat didakwa pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x