Plh. Walikota Bandung Sebut Perjalanan Dinas ke Thailand Seharusnya Tidak Boleh Berangkat

- 9 Agustus 2023, 16:17 WIB
Plh. Walikota Bandung Ema Sumarna saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 9 Agustus 2023
Plh. Walikota Bandung Ema Sumarna saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 9 Agustus 2023 /GalaJabar



GALAJABAR - Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung menyebut perjalanan dinas yang dipimpin Walikota Bandung saat itu Yana Mulyana berdasarkan aturan tidak boleh dilakukan karena tidak ada izin dari Kemendagri, bahkan dirinya sempat mengecek APBD dan juga menegur ke beberapa pejabat yang berangkat.

Demikian dikatakan Ema Sumarna saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 9 Agustus 2023. Ema dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa penyuap Walikota Yana Mulyana yakni Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny.

Ketika ditanyai oleh majelis hakim, Ema menceritakan soal proses perizinan perjalanan dinas para pejabat di Pemkot Bandung ke Thailand. Perjalanan dinas tersebut diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.

Baca Juga: Yana Mulyana Tidak Tahu Saat Ditanya Jaksa KPK Soal Jumlah OPD di Pemkot Bandung

Pejabat Pemkot Bandung yang pergi ke Thailand itu yakni Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana. Mereka berangkat sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.

Ema mengatakan bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.

Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, dari Pemprov Jabar, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri lah yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas itu disetujui ataukah tidak.

"Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya," kata Ema pada Rabu (9/8).

"Berarti saudara memproses awal?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x