GALAJABAR - Yana Mulyana, Walikota Bandung non aktif menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 7 Agustus 2023. Saat itu Jaksa KPK mencecar Yana dengan berbagai pertanyaan salah satunya hal mendasar soal jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Bandung.
Dalam memberikan kesaksian kemarin, tidak hanya Yana Mulyana yang dihadirkan juga Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan jugak mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rizal. Mereka dihadirkan menjadi saksi dengan tersangka dari pihak swasta Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny, mereka dari PT. SMA dan PT. CIFO.
Jaksa KPK terlebih dahulu mempertanyakan hal yang umum seperti soal jumlah OPD di Kota Bandung. Saat itu Yana belum langsung menjawab tapi berfikir dan mengingat ingat jumlah OPD di Kota Bandung. "38 mungkin," katanya.
Baca Juga: Yana Mulyana Saat Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Terlihat Lebih Kurus dan Berjenggot
Jaksa pun langsung berkata, "Jangan mungkin, masa sebagai Walikota tidak tahu jumlah OPD," katanya.
Yana pun terus mengingat ngingat namun tak ada jawaban yang terucap, dan Yana pun menyerah bahwa dia benar benar tidak tahu. Lalu Yana pun bercerita bahwa dirinya itu basic nya adalah pengusaha murni bukan birokrat jadi tidak berpengalaman soal di pemerintahan.
Begitu juga waktu dia menjadi Wakil Walikota mendampingi Oded M. Daniel (alm.), Yana mengaku ditugasi dengan tugas tugas yang tidak bersentuhan dengan pemerintahan seperti tugas ke luar kota dan juga tugas ke luar negeri menggantikan Oded.
"Saya nol pisan di pemerintahan, karena waktu jadi wakil walikota juga tidak dilibatkan untuk mengurus atau bersentuhan dengan pemerintahan dan DPRD," katanya.
Kemudian ketika jadi Walikota pun Yana mengaku tergagap gagap dengan pekerjaan seorang walikota, seperti biasanya tidak ada berkas yang harus ditandatangi, saat jadi walikota numpuk.