GALAJABAR - Resmi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Penunjukkan Ema Sumarna sebagai Plh Wali Kota Bandung ini dilakukan setelah Yana Mulyana diciduk KPK gara-gara tersangkut kasus suap.
Penunjukkan Ema Sumarna sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Baca Juga: Merasa Mendapat Ketidakadilan, Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Tulis Surat untuk Hakim dan KPK
Baca Juga: Mahasiswa di Sudan Diungsikan, Wakil Ketua MPR Minta Kemenlu Cepat Evakuasi WNI
Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis surat tersebut.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut.
Baca Juga: Konflik Militer di Sudan Makin Mengkhawatirkan Hingga Terdapat Korban Tewas 56 Warga Sipil