TERNYATA Hanya Dua Nama yang Dapat Diangkat sebagai Pj. Walikota Bandung, Ema Sumarna dan Dedi Supandi

- 17 Agustus 2023, 17:49 WIB
Kolase. Plh Walikota Bandung Ema Sumarna dan Dedi Supandi
Kolase. Plh Walikota Bandung Ema Sumarna dan Dedi Supandi /dok. pribadi



GALAJABAR - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan tiga nama untuk menempati posisi Penjabat (Pj.) Walikota Bandung.

Mereka ialah, pertama, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.

Kedua, Sekretaris Daerah/Pelaksana Tugas Harian (PLH) Walikota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Belanja di Toserba Yogya Melalui Aplikasi Yogya Online, Catat Keuntungannya!

Ketiga, Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof. Muradi.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj. Walikota telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11, yang bunyinya, “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
 
Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94, yaitu: ”Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama.”
 
Jelaslah berdasarkan UU dan PP tersebut di atas, hanya dua nama yang dapat diangkat Pemerintah Pusat sebagai Pj. Walikota Bandung: Dedi Supandi dan Ema Sumarna. Sedangkan Muradi tidak dapat, karena tidak berasal dari pimpinan tinggi pratama.

“Benar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, hanya dua nama, Pak Dedi dan Pak Ema, yang dapat diangkat sebagai Penjabat Walikota Bandung,” kata ahli hukum dan praktisi hukum DR. Heri Gunawan. “Tentu Pemerintah akan menaati dan menegakkan hukum, " Ujar Heri Gunawan saat dihubungi wartawan Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Pentingnya Menerapkan Etika Pergaulan di Lingkungan Keluarga

Selain akan menaati hukum, Pemerintah Pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj. Wali Kota Bandung.   

"Yang terpenting adalah siapapun yang nanti ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," kata Dedi Supandi kepada media beberapa waktu lalu.

Dalam birokrasi, sering disebut bahwa “jantung” pemerintahan daerah adalah Sekda. Dengan kata lain, orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan kota adalah Sekda. Boleh jadi, secara tersirat Dedi menunjukkan siapa yang tepat diangkat menjadi Pj. Walikota Bandung.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x