Menaker Apresiasi PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

- 20 November 2023, 16:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, di Jakarta, Senin 20 November 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, di Jakarta, Senin 20 November 2023 /

GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, di Jakarta, Senin 20 November 2023.

Menaker Ida dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan PKB Induk oleh kedua pihak, karena menurutnya ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,”kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Seorang Pencari Keadilan Langsung Kasasi

Menaker Ida mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, ia menyebut masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

Ia juga menambahkan, bila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Fikom Unisba dan Tular Nalar Mafindo Selenggarakan Pelatihan Sekolah Kebangsaan bagi Pemilih Pemula

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x