GALAJABAR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah pecat 20 anggota kepolisian selama tahun 2023.
Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Jabar karena telah mencoreng nama institusi Polri sehingga perlu diberikan sanksi tegas.
Pada keterangan persnya, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan jumlah anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat pada 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang tercatat sebanyak 28 anggota.
“Dibandingkan tahun 2022, maka tahun ini turun 28,57 persen sebanyak delapan orang," kata Akhmad tanpa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya itu sehingga mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, kata Kapolda, data pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri pada 2023 ini sebanyak 304 anggota atau menurun bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat ada pelanggaran yang dilakukan oleh 464 orang.
Akhmad juga enjelaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 anggota atau menurun sekitar 14,41 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 118 orang.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya juga menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota.
Ibrahim juga menyebut Polda Jabar membuka layanan pengaduan via WhatsApp (WA) Yanduan Propam untuk melayani berbagai laporan masyarakat terkait institusi Polri.