GALAJABAR - Ridwan Kamil tanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu di Instagram.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat ini berpendapat kegiatan yang ia hadiri dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Oleh sebab itu, ia menilai BPD bukan merupakan ASN seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” tulis Ridwan Kamil dalam kolom komentar di instagram @pikiranrakyat, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: BREAKING News! Hengky Kurniawan Blak-blakan Dukung Ganjar Pranowo Berduet dengan Ridwan Kamil
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari DPD PDIP Jabar tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomer urut 02 itu kepada Bawaslu Jawa Barat. slot pulsa
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam memberikan informasi pihaknya sedang memproses laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kegiatan acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“(Laporan tersebut-red) Sedang dalam proses penanganan,” kata Zakcy saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Junuari 2024.