GALAJABAR - Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dikenakan sanksi.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono kepada media, Senin (22/1/2024).
Netralitas ASN itu sudah satu keharusan, menurut Bambang, ASN di Pemerintah Kota Bandung harus jaga netralitas karena ada ketentuannya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung sama-sama menjaga kondusivitas selama berlangsungnya Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung, Sekda: Harus Berkolaborasi Lintas Sektor
"Kami berharap Pemilu 2024 berjalan aman. Kita berdoa, berupaya mudah-mudahan semua ini kondusif," kata Bambang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan ASN harus menjadi bagian yang dapat menyukseskan seluruh tahapan pemilu di Kota Bandung.
"kita harus menjadi bagian yang melahirkan kegiatan apapun juga harus sukses di Kota Bandung," ujar Bandung.