"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tawarkan Fasilitas Pendaftaran HKI Gratis dengan Kuota 200 UMKM, Ini Syaratnya
Kantong Parkir Monju
Terkait kantong parkir, Ema menjelaskan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Semenatara itu kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.
Selain itu, tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju untuk penertibannya akan ada petugas yang berjaga di area tersebut. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat tidak ada PKL yang boleh berjualan.
"Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus 'clear'. Mereka semua pindahkan ke utara," ungkapnya.
Jadi jalur roda dua dan empat tidak ada yang menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan.
Sementara itu, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan PKL Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona.
Zona tersebut yakni Penghubung Jalan. Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera dan Sebelah Timur Monpera.
"Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP," ujarnya.