Penataan 1.508 PKL yang Berjualan di Kawasan Monju, Ema: Tidak Boleh ada Penambahan Jumlah PKL

- 23 Januari 2024, 10:32 WIB
Penataan kawasan Monju oleh Pemkot Bandung
Penataan kawasan Monju oleh Pemkot Bandung /bandung.go.id/

 

GALAJABAR - Akselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju) terus dilakukan Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Satgasus PKL mengatakan hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung

Ema mengatakan Satgas sudah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju, ada 1.508 PKL telah terdata.

"Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita," kata Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024, Pj Wali Kota Bandung: Ini keharusan, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Ema menjelaskan data pasti jumlah PKL di kawasan Monju menjadi penting sebagai dasar penataan. menurut rencana, PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran, khususnya kendaraan roda empat.

Ema tidak ingin ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

"Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, PKL di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja, tidak boleh ada yang berjualan harian.

"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tawarkan Fasilitas Pendaftaran HKI Gratis dengan Kuota 200 UMKM, Ini Syaratnya

Kantong Parkir Monju

Terkait kantong parkir, Ema menjelaskan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Semenatara itu kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju untuk penertibannya akan ada petugas yang berjaga di area tersebut. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat tidak ada PKL yang boleh berjualan.

"Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus 'clear'. Mereka semua pindahkan ke utara," ungkapnya.

Baca Juga: Penataan Kawasan Monju Ditargetkan Minggu Depan Rampung, PKL dan Kantong Parkir Kendaraan Lebih Tertata

Jadi jalur roda dua dan empat tidak ada yang menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan PKL Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona.

Zona tersebut yakni Penghubung Jalan. Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera dan Sebelah Timur Monpera.

"Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP," ujarnya.

Baca Juga: Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung, Sekda: Harus Berkolaborasi Lintas Sektor

Menurut Anton, dari total 1.508 terbagi atas beberapa jenis usaha, yang dominan yakni fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).

"Ini bisa jadi bahan pertimbangan pada saat kita menentukan lokasi kluster bahwa yang paling banyak adalah fashion dulu lalu makanan lalu aksesoris," harapnya.

Sementara, dari segi luas usaha ruang usaha terdiri dari ruang usaha besar sebanyak 234 PKL, sedang (466 PKL) dan kecil (808 PKL).

"Luas ruang usaha kami bagi menjadi 3 kategori untuk untuk pertimbangan juga apakah nanti kita menyeragamkan sama rata atau juga melihat kondisi eksisting," katanya.

Editor: Lina Lutan

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah