Parkir Liar di Cimahi, Pemilik Mobil Harus Siap Kacanya Ditempeli Stiker

- 13 Oktober 2020, 18:44 WIB
Petugas gabungan menempelkan stiker peringatan kepada pelanggar parkir di Jalan Citeureup, Kota Cimahi, Selasa 13 Oktober 2020.
Petugas gabungan menempelkan stiker peringatan kepada pelanggar parkir di Jalan Citeureup, Kota Cimahi, Selasa 13 Oktober 2020. /LAKSMI SRI SUNDARI/GM /

GALAJABAR - Pengendara di Kota Cimahi ternyata belum sepenuhnya sadar akan keberadaan tanda dilarang parkir. Buktinya masih banyak pengendara yang parkir sembarangan di tempat terlarang.

Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan para pemilik kendaraan, agar tidak parkir di tempat yang sudah ada rambu larangan parkir.

Kondisi tersebut terlihat ketika personel Dishub Kota Cimahi, yang dibantu jajaran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melaksanakan patroli pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Massa Mulai Anarkis, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Personel gabungan tersebut menyasar jalan-jalan yang kerap dijadikan tempat parkir sembarangan. Seperti di Jalan Kolonel Masturi, Jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara hingga Jalan Gandawijaya.

Tidak sedikit kendaraan yang terparkir tidak ada pengemudinya. Sehingga petugas menempelkan stiker berisi larangan parkir sembarangan di kaca mobil kendaraan tersebut.

"Iya lumayan ada beberapa lokasi yang masih dijadikan tempat parkir sembarangan, padahal ada rambu-rambu larangan parkir," kata Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Dessy Setiawati.

Baca Juga: Baru Sembuh dari Covid-19, Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditahan Polisi

Dalam penertiban kali ini, kata Dessy, pihaknya mencatat ada sekitar 15 lebih kendaran yang kedapatan parkir sembarangan di tempat terlarang. Seperti di Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Mahar Martanegara dan Jalan Kolonel Masturi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x