Parkir Liar di Cimahi, Pemilik Mobil Harus Siap Kacanya Ditempeli Stiker

- 13 Oktober 2020, 18:44 WIB
Petugas gabungan menempelkan stiker peringatan kepada pelanggar parkir di Jalan Citeureup, Kota Cimahi, Selasa 13 Oktober 2020.
Petugas gabungan menempelkan stiker peringatan kepada pelanggar parkir di Jalan Citeureup, Kota Cimahi, Selasa 13 Oktober 2020. /LAKSMI SRI SUNDARI/GM /

Penggembosan ban

Namun kali ini, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa penderekan dengan mobil derek yang sudah disediakan. Pihaknya hanya memberikan peringatan dengan memanggil pemiliknya agar tidak parkir pada sembarang tempat.

"Jadi kita kali ini hanya mengingatkan. Kita panggil pemiliknya. Kalau yang tidak ada pemiliknya, kita pasang stiker peringatan pada kendaraannya," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Pelajar yang Akan Demonstrasi di Istana Merdeka

Namun ke depannya, tegas Dessy, apabila ada kendaraan yang parkir di sembarang tempat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dari mulai penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.

"Kita kan hanya menegakan peraturan. Nantinya kalau parkir sembarangan kita kasih sanksi tegas," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, lanjut Dessy, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap juru parkir. Khususnya yang menjadi binaan Dishub Kota Cimahi. "Kita kasih tau, kalau misalnya parkir gak rapih disuruh dirapihkan," tukasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah