Puluhan Calon Pekerja Migran Dijanjikan Kerja di Polandia, Malah Setahun Tinggal di Cirebon  

- 18 Oktober 2020, 15:54 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia.*
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/


GALAJABAR - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon,, Sabtu 17 Oktober 2020 malam.

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Di lokasi petugas mendapati 25 calon pekerja migran yang dijanjikan akan disalurkan ke Taiwan dan Polandia. Mereka ada yang sudah tinggal di lokasi penampungan ilegal tersebut selama setahun.

Baca Juga: Ahmad Hanafi Rais Kecelakaan di TOL Cipali KM 112 Subang

Namun oleh perusahaan tersebut tak kunjung diberangkatkan. Padahal mereka sudah mengeluarkan biaya administrasi berkisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.

Calon pekerja migran asal Lampung Tengah, Frendi Irawan, mengaku sudah menyetorkan uang Rp 50 juta untuk keberangkatannya ke Taiwan, namun sudah lebih dari satu tahun dirinya hanya bisa menunggu tanpa ada kejelasan.

"Kalau untuk proses kami mengeluarkan uang Rp 50 juta, tapi sebenarnya saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp70 juta," katanya dikutip galajabar dari Antara, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Tarik Sis Semongko Bunga Anggun Pramudita yang Tengah Viral

Dia mengaku sudah mengikuti proses kurang lebih selama satu tahun, akan tetapi tidak pernah sekali pun mengikuti kursus bahasa dan di penampungan hanya makan dan tidur.

Menurutnya dari keterangan pihak sponsor, dirinya akan diperkerjakan di pabrik sepeda di Taiwan, namun selang beberapa bulan katanya sudah tidak ada lowongan, setelah itu dipindahkan ke sayuran, tapi habis lagi.

"Di sini saya hanya menunggu saja tanpa ada kejelasan dan PT yang akan menyalurkan ke Taiwan pun saya tidak tahu," ujarnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Senin 19 Oktober 2020

Melebihi ketentuan
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan, para calon pekerja migran yang ditampung di penampungan ilegal di Cirebon ditarik Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke negara tujuan, kata

"Calon pekerja migran rata-rata diminta Rp 40 juta sampai Rp50 juta," kata Kepala BP2MI Benny saat penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal.

Menurut dia, para pekerja migran yang berada di penampungan ilegal tersebut akan diberangkatkan ke dua negara, yaitu Polandia dan juga Taiwan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Senin 19 Oktober 2020

Untuk bisa berangkat ke dua negara itu, kata Benny, calo atau sponsor ilegal meminta kepada para calon pekerja migran senilai Rp 40 sampai Rp 50 juta tergantung negara tujuan.

Di sana para calon pekerja migran, lanjut Benny, akan ditempatkan di perusahaan peternakan dan juga perusahaan elektronik.

"Padahal untuk biaya yang ditetapkan ketika bekerja ke Taiwan itu hanya Rp 17 juta, tapi mereka malah ditarik lebih dari ketentuan," ujarnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x